Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sebanyak 500.000 butir Pil Herbal Ilegal Asal Malaysia, Diamankan Polisi di Jasa Pengiriman J&T

NUNUKAN – Sebanyak lima ratus ribu butir pil herbal ilegal asal Malaysia, yang akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T disita oleh Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (17/4/2023) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandya, mengungkapkan, pil herbal dengan bentuk bulat berwarna hitam mirip obat pencahar tersebut, akan dikirim ke sejumlah kota antara lain, Makassar, Sulawesi Selatan, Bekasi, dan DKI Jakarta.

‘’Obat obatan herbal tersebut, tidak ada label POM, tidak dilengkapi izin edar, dan tidak ada cukai Negara,’’ ujarnya, Senin (17/4/2023).

Pengungkapan kasus, berawal dari kecurigaan petugas jasa pengiriman J&T di Jalan Angkasa, Nunukan Timur, yang menemukan paket dengan isi tidak biasa.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi kerugian dan tindak pidana, jasa pengiriman melaporkan temuan tersebut ke Polisi.

‘’Ada 10 kardus paket obat obatan herbal. Satu kardusnya terdapat 50 bungkus obat dan setiap bungkusnya berisi 1000 butir. Jadi totalnya 500.000 butir,’’ jelas Taufik.

Setelah melakukan penelusuran, barang tersebut dibawah tanggung jawab AR (52) seorang petani, warga jalan Gang Pasanrang RT 008 RW 009 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Dari pengakuan AR, barang tersebut adalah titipan orang di Malaysia, dan ia hanya diminta untuk sekedar mengurus masalah pengiriman ke luar Nunukan.

Lanjut Taufik, AR hanya diberi upah sebesar 10 Ringgit Malaysia per kotak.

Sehingga total upah yang diterima oleh AR untuk mengirim 10 kotak barang tersebut, ialah sebesar 100 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 350.000.

‘’AR, disangkakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana diubah dalam UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang,’’ kata Taufik. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Kejari Nunukan Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Septik Tank ke Pengadilan Tipikor Samarinda
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...