NUNUKAN – Seorang residivis kasus pancurian dan pemberatan (Curat), AN (38), warga Jalan Lingkar Rt 01 Nunukan Selatan, kembali diamankan polisi, Selasa (14/3/2023).
Warga dengan alamat KTP Pantai Amal, Rt 7 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur ini, menyatroni dua toko di Jalan Lingkar, dan berhasil membawa kabur sejumlah barang dengan nominal Rp. 8.118.000.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat, dan pernah diproses di sat Reskrim Polres Nunukan pada tanggal 6 Agustus tahun 2020. Ia divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan. Pelaku bebas asimilasi korona pada awal tahun 2022,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Siswati.
Sebagaimana dijelaskan Siswati, AN mulanya berkeliling memantau lokasi sasaran dengan mengendarai Honda Beat merah miliknya.
“Pelaku menemukan ruko di Jalan Pesantren Hidayatullah yang dianggapnya bisa dibuka dan terkesan aman. Dari toko tersebut, pelaku mengambil Hp Realme, uang tunai Rp 2 juta dan RM 91,” urainya.
Tak puas dengan hasil curian di toko pertama, pelaku melanjutkan aksinya berkeliling dan menemukan toko lain di Jalan Ujang Dewa, RT 05 RW 01, Nunukan Selatan, pada pukul 03.00 WITA.
Toko dengan pintu berbahan seng tersebut ia buka dengan mudah.
“Pelaku masuk dan mengambil uang sekitar Rp. 3 juta yang tersimpan di tas coklat muda. Ia juga mengambil HP Oppo warna biru,” imbuhnya.
Pagi harinya, dua pemilik toko yang kehilangan, mendatangi Polres untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Pengejaran pelaku dilakukan, sampai kemudian polisi mendapati pelaku saat hendak berbelanja di sebuah toko di Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Polisi juga menemukan barang barang yang dicuri pelaku, antara lain, handphone Realme C11 warna abu-abu, handphone OPPO A15 warna biru , uang RP. 1.260.000,- dan uang Malaysia sejumlah, RM 91.
“Pelaku mengakui barang-barang tersebut dicuri dari dua toko di Jalan Lingkar,” katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana. (Dzulviqor)
