NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kg diatas kapal KM. Sabuk Nusantara 97, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 18.50 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit mengatakan, ada dua orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yakni FF (43) warga Makassar Sulawesi Selatan, dan MH (41) warga Nunukan.
‘’Barang tersebut dibawa oleh laki laki bernama FF,’’ ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Pengungkapan bermula dari informasi bahwa ada laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkoba akan berangkat menumpangi Kapal KM. Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli – Toli (Sulteng).
Selanjutnya, Polisi menyebar di areal dermaga Sei Pancang, dan menemukan target turun dari kapal berjalan keluar pelabuhan lalu menaiki sepeda motor milik seorang laki-laki berinisial A.
Lalu kemudian, Polisi menghentikan sepeda motor yang ditumpangi oleh target dan melakukan penggeledahan badan.
‘’Target kami tidak mengakui membawa barang. Namun pengendara motor bernama A memberitahukan barang bawaan FF ada di sebuah kamar di KM. Sabuk Nusantara. Peran A hanya sebagai pengantar target kami,’’ jelasnya.
Polisi lalu menuntun target menaiki KM. Sabuk Nusantara untuk menunjukkan barang bawaannya.
Alhasil, Polisi menemukan tas ransel warna hitam merk Eiger, berisi tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu yang dikemas menggunakan kantong plastik warna hitam, dilapisi plastik warna merah dan warna transparan, lalu dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak warna coklat merk Andre Michel.
Lebih lanjut, Lusgi menuturkan, dari hasil interogasi, FF mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MH, warga Jalan Kartini Rt. 015 Desa Tanjung Aru Pulau Sebatik.
‘’Saat kita amankan, MH menerangkan bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AC warga Bergosong Malaysia. Kita tetapkan AC sebagai DPO,’’ jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan atau Control Delivery ke Kota Palu Sulteng.
‘’Para pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’kata Lusgi. (Dzulviqor)
