Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Ringkus Kompolotan Pengedar Sabu Sabu yang Menyasar Petani Rumput Laut di Pulau Sebatik

NUNUKAN – Sebanyak empat orang terduga pengedar narkoba diringkus oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letnan. Kolonel. Arm. Yudhi Ari Irawan mengungkapkan, kelompok tersebut disinyalir sebagai pemasok narkoba untuk petani rumput laut di Pulau Sebatik.

‘’Info yang kami dapat, banyak perumput laut di Sebatik sebelum berangkat memanen atau menanam rumput laut, memakai narkoba dengan anggapan hal itu bisa menambah semangat dan staminanya,’’ ujarnya.

Sebagaimana dijelaskan Yudhi, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan massifnya peredaran narkoba di mes-mes rumput laut.

Satgas kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan untuk bersama-sama melakukan pengintaian di areal pesisir Desa Liang Bunyu.

‘’Setelah kita memastikan target sasaran, kami bergerak. Saat itu sasaran kami sedang naik perahu dan baru merapat ke sebuah rumah di Liang Bunyu. kami lakukan penyergapan dan kita temukan narkoba sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 75,20 gram,” jelasnya.

Selain itu, Satgas juga menemukan pistol rakitan kaliber 9 mm, sebilah samurai dan sebilah badik.

Dari pengakuan para terduga pengedar, pistol tersebut dibeli dari sesama nelayan di Pulau Sebatik.

Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu, diduga kuat berasal dari Tawau Malaysia.

‘’Kita masih dalami kasus ini ya, dari keempatnya, siapa yang punya narkoba itu. Termasuk indikasi peredaran senpi rakitan, semua masih pendalaman. Tapi kalau ditanya berapa lama mereka beroperasi, melihat dari temuan pistol dan senjata tajam, kemungkinan mereka sudah berpengalaman,’’ tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ;

1. Narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 75,20 gram.
2. Satu pucuk pistol rakitan tanpa amunisi.
3. Sebilah samurai.
4. Sebilah badik.
5. 4 unit handphone milik para terduga pengedar.
6. Dua tas selempang yang digunakan sebagai tempat pistol dan tempat menyimpan narkoba.

Baca Juga:  Bengkokkan Jeruji Besi Pakai Kain Basah, 3 WNA Pakistan Kabur Dari Pendetensian Imigrasi

‘’Kami serahkan para pelaku dan barang bukti ke Satreskoba Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut,’’katanya.

Adapun inisial empat orang terduga yang diringkus adalah, KD (41), HR (31), MR (34) dan SL (32), semuanya warga Sebatik.(Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...