NUNUKAN – Sebanyak empat orang terduga pengedar narkoba diringkus oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang, Jumat (26/11/2021) kemarin.
Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letnan. Kolonel. Arm. Yudhi Ari Irawan mengungkapkan, kelompok tersebut disinyalir sebagai pemasok narkoba untuk petani rumput laut di Pulau Sebatik.
‘’Info yang kami dapat, banyak perumput laut di Sebatik sebelum berangkat memanen atau menanam rumput laut, memakai narkoba dengan anggapan hal itu bisa menambah semangat dan staminanya,’’ ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan Yudhi, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan massifnya peredaran narkoba di mes-mes rumput laut.
Satgas kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan untuk bersama-sama melakukan pengintaian di areal pesisir Desa Liang Bunyu.
‘’Setelah kita memastikan target sasaran, kami bergerak. Saat itu sasaran kami sedang naik perahu dan baru merapat ke sebuah rumah di Liang Bunyu. kami lakukan penyergapan dan kita temukan narkoba sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 75,20 gram,” jelasnya.
Selain itu, Satgas juga menemukan pistol rakitan kaliber 9 mm, sebilah samurai dan sebilah badik.
Dari pengakuan para terduga pengedar, pistol tersebut dibeli dari sesama nelayan di Pulau Sebatik.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu, diduga kuat berasal dari Tawau Malaysia.
‘’Kita masih dalami kasus ini ya, dari keempatnya, siapa yang punya narkoba itu. Termasuk indikasi peredaran senpi rakitan, semua masih pendalaman. Tapi kalau ditanya berapa lama mereka beroperasi, melihat dari temuan pistol dan senjata tajam, kemungkinan mereka sudah berpengalaman,’’ tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ;
1. Narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 75,20 gram.
2. Satu pucuk pistol rakitan tanpa amunisi.
3. Sebilah samurai.
4. Sebilah badik.
5. 4 unit handphone milik para terduga pengedar.
6. Dua tas selempang yang digunakan sebagai tempat pistol dan tempat menyimpan narkoba.
‘’Kami serahkan para pelaku dan barang bukti ke Satreskoba Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut,’’katanya.
Adapun inisial empat orang terduga yang diringkus adalah, KD (41), HR (31), MR (34) dan SL (32), semuanya warga Sebatik.(Dzulviqor)
