NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Chakti (MBC), menggagalkan upaya penyelundupan 120 kaleng miras ilegal asal Malaysia yang melintas di Sungai Semunad,Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (5/12/2023).
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Letkol. Arh Iwan Hermaya, mengungkapkan, penyelundupan barang ilegal, kerap memanfaatkan jalur sungai, sehingga butuh pengawasan ketat dari aparat keamanan.
‘’Dari hasil anjangsana yang kita lakukan dengan warga, kita mendapat informasi bahwa barang barang ilegal dimuat menggunakan kapal melalui jalur tikus di malam hari,’’ ujarnya, Senin (11/12/2023).
Berbekal informasi itu, prajurit disiagakan di alur penyeberangan sungai, yang tak jauh dari rumah Kepala Desa Semunad, Bapak Joni.
Alhasil, sekira pukul 00.20 WITA, sebuah kapal kayu yang mencurigakan melintas untuk menyebrang dari wilayah Sebakis, menuju Semunad.
Diketahui, terdapat dua orang yang berada di atas kapal tersebut, yakni Ben (41) berprofesi sebagai pembuat kapal, dan satu orang lainnya adalah karyawan PT. KHL bernama Anton (38).
‘’Perahu tersebut membawa 5 kardus terbungkus plastik hitam. Setelah diperiksa, ternyata terdapat 120 kaleng minuman keras merk Huster,’’ imbuhnya.
Dari pengakuan Ben, miras tersebut merupakan barang titipan yang nantinya akan diambil pemesannya di Pelabuhan.
Sementara Anton, mengaku tidak tahu menahu mengenai miras tersebut. Ia hanya penumpang perahu yang hendak menyeberang untuk pulang ke rumah setelah selesai bekerja.
‘’Barang bukti 120 kaleng Miras merk Huster diamankan di Makotis Satgas, dan selanjutya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,’’ kata Iwan. (Dzulviqor)
