Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Ini Tuntutan Pidana Bagi 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD dan ADD Desa Samaenre Semaja

NUNUKAN – Sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Samaenre, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (27/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, menuntut tiga orang terdakwa masing-masing Sekretaris Desa, Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017 – 2018, Farida Binti Andi Haseng, serta Mantan Pj. Kepala Desa 2019, Agus Salim.

JPU menuntut, terdakwa Agus Salim, dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa Agus Salim juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian Negara, sebesar Rp 309.063.450.

“Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,”

‘’Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,’’ ujar Ricky.

Selanjutnya, untuk terdakwa Mariam Laode Binti Laode Nasir, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Mariam juga dibebankan membayar kerugian Negara Rp. 559.510.355, apabila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

‘’Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka akan diganti dngan pidana penjara selama empat tahun,’’ lanjutnya.

Sementara untuk terdakwa Farida Binti Andi Haseng, JPU menuntut pidana penjara selama 5,6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga:  Nasib Oknum Anggota DPRD Pemilik 2 Kg Sabu di Kaltara Menunggu SK DPP Demokrat

Bersamaan itu, terdakwa Farida juga membayar pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pidana pengganti Rp 250.446.905.

Sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang anggarannya bersumber dari ADD Samaenre tahun anggaran 2019, tidak selesai dikerjakan.

‘’Kita telusuri dan kita menemukan kejanggalan, kegiatan itu sama sekali tidak ada LPJ-nya. Kita telusuri lebih jauh, ternyata pola yang sama dilakukan pada alokasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018,’’ ujarnya, Senin (14/2/2022) lalu.

Ricky menambahkan, kasus ini juga menjadi temuan Inspektorat Nunukan.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian Negara berjumlah Rp. 1.119.020.710.

Dengan rincian :

1. Tahun 2017 Rp.177.563.500.

2. Tahun 2018 Rp. 196.587.310.

3. Tahun 2019 Rp. 744.869.900. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...