Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Ribuan Batang Rokok Berpita Cukai Palsu Diamankan, Diedarkan di Warung-Warung Kecil Pinggiran

NUNUKAN – Unit Resesre Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, mengamankan 2.766 bungkus rokok merk Arrow dengan pita cukai palsu dari seorang suplier di Jalan Pasar Baru, Nunukan, pada Sabtu (18/3/2023) lalu.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, menuturkan, nilai dari produk tembakau yang diamankan tersebut, berkisar Rp. 44.256.000.

“Kita amankan dua orang dalam kasus ini. Seorang wanita bernama SL yang merupakan suplier, dan laki laki bernama YT, seorang sales,” ujarnya, pada Minggu (18/3/2023).

Pengungkapan kasus, berawal dari keluhan masyarakat yang mengeluhkan aroma rokok Arrow yang mereka beli berbeda dari biasanya.

“Saat penyelidikan berjalan, kita dapati banyak warga mengomel dan mengembalikan rokok ke warung warung. Kata mereka rasanya macam sendal jepit dibakar,” kata Sony.

Polisi kemudian melakukan penelusuran mendalam, dengan menyasar warung-warung kecil di daerah pinggiran.

Sony menduga, modus tersebut dilakukan agar tidak mudah terdeteksi.

“Pelaku tahu rokok tersebut ilegal dan tanpa cukai. Makanya lokasi edarnya di wilayah pelosok yang jauh dari jangkauan,” kata dia.

Jelas Sony, butuh ketelitian untuk membedakan rokok Arrow asli dan palsu yang diedarkan pelaku.

Pada kemasan yang asli, desain logo yang tertera merupakan gambar timbul

Selain itu, pita cukai rokok palsu tersebut, berwarna putar.

yang asli, lebih cerah dan terdapat hologram berkode yang terdaftar di registrasi bea cukai.

“Di bagian kode produksi, akan terlihat angka yang bisa dilihat dengan alat sinar UV, sedangkan yang palsu hanya terlihat kosong atau polos,” jelasnya.

“Kita limpahkan pelaku dan barang bukti ke KPPBC Nunukan. Karena ini terkait pita cukai palsu, maka penanganan hukumnya ada di BC,” kata Sony.

Baca Juga:  Polres Nunukan Musnahkan 15 Kg Sabu Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Hasil Pengungkapan Agustus - September 2023

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan KPPBC type madya pabean C Nunukan, Kodratullah, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku untuk mendalami kasus ini.

KPPBC akan menentukan apakah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah melakukan pendalaman 1×24 jam.

‘’Kita harus memastikan mereka mengaku salah dan mengembalikan kerugian Negara, antara Rp 100 sampai Rp 150 juta,’’ kata Kodratullah.

Namun demikian, perlu diketahui, bahwa pelanggaran cukai seperti kasus ini, tidak wajib untuk pemidanaan dengan sanksi kurungan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang harmonisasi pajak, maka lebih diutamakan pembayaran kerugian Negara/ultimum remedium.

Diluar itu, kedua terduga pelaku melanggar ketentuan sebagaimana UU Nomor 39 perubahan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang cukai.

‘’Kita masih lakukan pemeriksaan, kalaupun seandainya nanti mereka tidak mampu membayar kerugian Negara, maka penahanannya akan kita titipkan di Polisi karena KPPBC Nunukan belum memiliki ruang tahanan,’’ kata Kodratullah. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...