Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Rian Ariadi, Oknum ASN Samsat Nunukan Pemilik 72,5 Butir Pil Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang kasus kepemilikan 72,5 butir pil ekstasi, Rabu (20/3/2024) sore.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo tersebut, Desta menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan,’’ ujar Desta.

Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 wita.

Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.

‘’Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir,’’kata Sony.

Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.

Baca Juga:  Niat Mencuri Gagal Karena Dipergoki Tetangga Calon Korbannya

Herman dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.

‘’Mendapat pesanan dari Rian, si Herman menghubungi Pandi, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada Rian,’’ lanjut Sony.

Setelah menerima barang pesanannya, Rian lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada Pandi dan Rp 1 juta kepada Herman.

Rian juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada Herman untuk dikonsumsi bersama.

Di Malaysia, pil ekstasi tersebut dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butir.

‘’Rian mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir,’’kata Sony. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...