Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Remaja Putri 15 Tahun Terlibat Dalam Pengungkapan 6 Kg Sabu Sabu Asal Malaysia

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan seorang remaja putri berinisial SBR (15), dalam pengungkapan kasus narkoba seberat enam Kilogram, di dermaga tradisional Haji Putri, Senin, (06/12/2021) lalu.

Menurut Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, gadis belia tersebut adalah kurir narkoba yang direkrut dari Makassar, Sulawesi Selatan.

‘’Dia bergabung dalam peredaran narkoba dengan iming-iming upah 8.000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 27 juta,’’ ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Dalam kasus yang sama, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka lain yang berstatus ibu rumah tangga, asal kota Tawau Malaysia.

Dua orang dimaksud, yakni perempuan berinisial R (42) serta P (51).

“P dan SBR, merupakan dua kurir hasil rekrutan yang ditugaskan membawa narkoba ke Sidrap Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka mencoba mengelabui petugas dengan berpenampilan religius.

‘’Petugas melihat keganjilan penampilan mereka karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah mereka,’’ jelasnya.

Dari tubuh ketiganya, petugas menemukan 25 bungkus sabu sabu kemasan berbeda ukuran, yang dilekatkan di bagian dada menggunakan lakban.

Setiap orang dari mereka bertiga membawa sabu-sabu seberat dua Kilogram.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap R dan P, sabu sabu yang mereka bawa diambil dari dua orang bandar narkoba berinisial H dan A di Tawau Malaysia.

Sedangkan pengakuan dari SBR barang haram yang dia bawa berasal dari bandar perempuan berinisial I.

Polisi sudah menetapkan tiga orang bandar tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi juga menetapkan A sebagai DPO, yang diduga pemesan barang, di Pare Pare, Sulawesi Selatan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Turun Pesawat Usai Menunaikan Ibadah Haji, Seorang DPO Kasus TPPO di Nunukan Dijemput Polisi

‘’Kita sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri dimaksud, nanti tentu akan ada pertimbangan dari Hakim mengingat usia anak tersebut,’’ katanya. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...