Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Rekrutmen 763 Pengawas TPS Kabupaten Nunukan Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 763 orang, untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran, mengatakan, anggota PTPS itu nantinya akan ditempatkan di 755 TPS reguler, dan 8 lainnya akan mengawasi TPS khusus.

“Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI masa pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang,” ujar Yusran, Minggu (31/12/2024)

Mengingat singkatnya masa pendaftaran, Yusran mengimbau agar pelamar menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS.

Adapun syarat umum sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023, adalah ;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga:  DRPD Nunukan Tekan Pemkab Segera Selesaikan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliknegara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Yursan menambahkan, rekrutmen PTPS dibuka serentak di seluruh kecamatan se-kabupaten Nunukan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

Calon pelamar, dapat mengakses berkas persyaratan di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

Atau melalui link https://bit.ly/PTPSNNK2024 .

“Pelamar juga wajib memastikan dirinya bukan anggota parpol melalui link https://bit.ly/SIPOLPEMILU2024,” kata Yusran. (Hadi Trisno Nugroho)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...