NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan segera merealisasikan penertiban dan pembongkaran di sepanjang coastal road Jalan Lingkar, seiring dengan pencanangan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Provinsi Kaltara, di lokasi tersebut.
Penertiban dimaksud akan menyasar segala aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan RTH.
Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Halid menegaskan, dalam sepuluh hari ke depan, penertiban akan dilakukan terhadap dermaga bongkar muat BBM dan dermaga Aji Putri.
‘’Kita fokus untuk dermaga yang digunakan untuk bongkar muat BBM dan LPG dulu di sepanjang Jalan Lingkar. Lainnya menyusul, termasuk dermaga Aji Putri,’’ ujarnya, pada Jumat (3/6) kemarin.
Penertiban dimaksud karena dermaga-dermaga tersebut tidak legal.
Selama ini, kebijakan beroperasinya dermaga yang berada di jalan lingkar karena mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.
‘’Kita lakukan penertiban secara berkala. Untuk UMKM nya nanti itu Satpol PP yang berwenang. Untuk dermaganya, kita pindahkan ke wilayah Tanjung Batu dan Sei Fatimah,’’ jelasnya.
Menurur Halid, dermaga Tanjung Batu sudah pernah menjadi tempat aktivitas bongkar muat. Sehingga tidak butuh persiapan terlalu banyak untuk relokasi.
Sementara untuk dermaga Aji Putri, Dinas Perhubungan akan segera melakukan penutupan.
‘’Ini kita lakukan mempertimbangkan status dan desain Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah dipetakan. Dan menjadi aplikasi dari atensi Provinsi Kaltara yang akan segera menjadikan Jalan Lingkar sebagai Kawasan Terbuka Hijau,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
