Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Rapat “Sinergitas Stake Holder Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas’’, Kajari Nunukan : Mari Tinggalkan Ego Sektoral

NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Teguh Ananto, mengatakan, para Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan, seharusnya bisa mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan sukses.

‘’Pemilu saat ini relatif lebih ringan dibanding sebelumnya. Kita punya segudang pengalaman dan regulasinya masih sama, mengacu UU Nomor 7 tahun 2017,’’ ujarnya, Senin (25/9/2023) kemarin.

Dengan berbekal pengalaman sebelumnya, sudah sepatutnya, Pemilu terselenggara jauh lebih baik dari yang sudah-sudah.

Hal ini, tentu menjadi tugas dari sejumlah pengawasan dan proses hukum yang menjadi tanggung jawab Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang anggotanya, terdiri dari TNI, POLRI, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, dan OPD yang membidangi di Pemkab Nunukan.

Teguh menjelaskan, Sentra Gakkumdu, bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat.

Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu, berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya. Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara.

‘’Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari. Karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat dan maksimal  7 hari, sudah harus putus/vonis,’’ tegasnya.

Waktu tersebut cukup singkat, sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari.

Selain itu, Sentra Gakkumdu berwenang untuk melakukan penyidikan apabila terjadi atau ditemukan tindak pidana dalam Pemilu.

Dalam Gakkumdu, Polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.

‘’Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, agar leboh efektif, cepat, juga sesuai dengan undang undang. Penanganan yang dilakukan adalah kasus pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan sebagainya,’’ urainya.

Baca Juga:  ‘Tolong Kembalikan Anak Saya, Dia Harus Sekolah, Jangan Lalaikan Pendidikannya Hanya Karena Kita Sudah Berpisah’

Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sebaiknya semua yang terlibat dalam Tim Gakkumdu, menanggalkan ego sektoral, dan bersama sama memikirkan bagaimana mencapai sekaligus membantu proses Pemilu yang jujur dan adil.

‘’Mari kita satukan persepsi, tinggalkan ego sektoral. Kejaksaan memiliki beban moral paling berat dan tentunya butuh bantuan semua tim. Maka sekali lagi saya berpesan untuk sinergi demi Pemilu Jurdil,’’ kata Teguh. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...