NUNUKAN – Berkas perkara perkelahian antar dua kelompok remaja putri di Nunukan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kapolsek Nunukan IPTU. Ridwan Supangat mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan gelar perkara kasus dimaksud.
‘’Paling lambat minggu depan kita tahap dua kan ke Kejaksaan’’ ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Supangat menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Kita sudah tetapkan kedua remaja yang berselisih sebagai tersangka, keduanya merasa menjadi korban, dan upaya mediasi juga kandas. Sangat disayangkan ini harus berakhir di pengadilan,’’ jelasnya.
Meski berstatus tersangka Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang remaja tersebut.
Hal itu karena ada jaminan dari keluarga masing-masing dan tidak ada faktor yang menjadi alasan untuk menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, akibat unggahan bernada hinaan di media sosial menyebabkan perkelahian antara dua kelompok remaja putri di sekitar jalan Lingkar Nunukan Selatan, pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Selanjutnya, pihak yang bertikai yakni, EF (17) dan NSDK (18) yang merupakan pelajar SMA di Nunukan ini saling lapor ke Polisi dan memposisikan diri sebagai korban.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut, Polisi berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan mereka yang bertikai.
Hanya saja, upaya tersebut buntu karena kedua kubu bersikeras tidak mau berdamai dan sepakat melanjutkan prosesnya sampai ke meja hijau. (Dzulviqor)
