NUNUKAN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, masih melakukan pendalaman dan pemetaan kasus, atas dugaan penambangan ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan, saat ini, Polres masih berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemprov Kaltara.
‘’Kita memastikan status izin pertambangan, dan sekaligus lokasi lahan yang ditambang, apakah bisa keluar izin galian C,’’ ujarnya, pada Senin (22/1/2024) kemarin.
Lusgi menekankan, kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga kuat dilakukan di wilayah transmigrasi.
‘’Kasusnya lanjut terus, tapi kita juga menyesuaikan durasi prosesnya, karena saat ini musim politik, sehingga konsen personel masih pengamanan wilayah atas potensi kerawanan pemilu,’’ jelasnya.
Aktivitas penambangan batu gunung dan penambangan pasir ilegal di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, sedang menuai sorotan tajam.
Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengaku terkejut dengan keberanian warga di media sosial yang mempromosikan batu gunung hasil penambangan liar.
‘’Saya kaget juga waktu mendengar ada yang menjual batu gunung dari gunung Sebakis di medsos. Masalahnya, lahan siapa itu, izinnya dari mana,’’ ujar Julziansyah, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi mengakui aktivitas penambangan liar, sudah lama ada.
‘’Tapi kami tahunya batu batu gunung itu dimanfaatkan warga sekitar untuk membangun rumahnya. Kalau saat ini bergeser, menjadi lahan usaha dan dijual, itu lain cerita,’’ ujarnya, Selasa (16/1/2024).
‘’Kami sudah laporkan kasus ini ke Kementrian. Jadi lahan trans adalah milik Kementrian. Kami Pemda Nunukan dan Disnaker Kaltara mengimplementasikan program saja,’’ tambahnya. (Dzulviqor)
