Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Polisi Bersama Petugas Pabean Gagalkan Pengiriman Kosmetik dan Karpet Ilegal Asal Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan Bea dan Cukai Nunukan, melakukan patroli bersama dengan menyasar wilayah perairan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Sabtu (3/12) hingga Minggu (4/12) kemarin.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi segala jenis indikasi pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan, seperti dermaga tradisional dan kapal kayu tradisional yang kerap mengangkut barang asal Malaysia.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga memeriksa kapal reguler rute Nunukan – Sulawesi yang bersandar di Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

Hasilnya, ribuan pcs kosmetik dan puluhan lembar karpet ilegal asal Malaysia berhasil diamankan.

Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, mengatakan, dalam kegiatan pengecekan barang di KM Queen Soya, Sabtu (3/12/2022), petugas mengamankan 15 karung dan 6 kotak kosmetik illegal merk Briliant.

‘’Barang tersebut sudah dipacking dan sudah masuk kapal KM Queen Soya untuk dibawa ke Sulawesi. Barang kita amankan sebelum jadwal keberangkatan kapal sekitar pukul 19.00 WITA’’ ujarnya, Senin (5/12).

Jika ditotal, ada sekitar 10.513 pcs kosmetik ilegal yang berhasil diamankan. Perkiraan nilai ekonominya, mencapai Rp. 160 juta.

Dijelaskan Ricky, barang tersebut, masuk Indonesia dari Tawau, menuju dermaga tradisional Aji Kuning Pulau Sebatik.

Barang, kemudian digeser ke dermaga Bambangan yang masih di wilayah perairan Sebatik untuk diseberangkan ke dermaga tradisional Haji Mukhtar Nunukan, sebelum akhirnya dimasukkan ke KM Queen Soya menuju Sulawesi Selatan.

Keesokan harinya, Minggu (4/12/2022), Polisi bersama Petugas Bea dan Cukai, kembali mendapati dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di dermaga tradisional Lallo sallo, Pulau Sebatik.

‘’Petugas mengamankan 3 kardus kosmetik ilegal dan 8 ball karpet dalam operasi gabungan saat itu,’’ imbuhnya.

Saat dihitung, terdapat sekitar 1.338 pcs kosmetik merk Brilliant, dan 40 lembar karpet, dengan nilai total barang diperkirakan Rp. 50 juta rupiah.

Baca Juga:  Gara Gara Buah Mangga, Oknum Polisi di Nunukan Dilaporkan Tetangganya

Petugas tidak menemukan pemilik barang setiap kali penangkapan. Pasalnya, pemilik dan ABK hanya berkomunikasi melalui telepon.

Diduga, pemilik selalu mengawasi barangnya. Sehingga ketika barang diamankan, dan nomor yang digunakan berkomunikasi dengan ABK coba dihubungi kembali, nomor tersebut, langsung off dan tidak pernah hidup lagi.

‘’Kita amankan barangnya ke Polres Nunukan untuk penindakan lebih lanjut,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...