NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AR (34) warga Jalan Pasar Baru RT 005 Nunukan, Rabu (6/12/2023).
AR diketahui sebagai penjual paket hemat narkoba, yang beroperasi dj pulau Nunukan.
‘’Di5emukan 13 bungkus plastik berbeda ukuran saat penggeledahan tubuh AR,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Senin (11/12/2023).
Selain barang bukti 13 paket hemat narkoba siap edar dengan berat sekitar 4 gram, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi senilai Rp. 700.000 .
Dari pengakuan AR yang merupakan pengangguran ini, ia mendapat barang haram tersebut dari RD yang juga warga Pasar Baru.
‘’Polisi mendatangi rumah RD, tapi tidak menemukan keberadaannya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap RD,’’ pungkas Siswati. (Dzulviqor)
