NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama NR (23), pasca dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, NR menjalin hubungan asmara dengan korban, dan menggaulinya sebanyak dua kali.
‘’Orang tua korban mengetahui persetubuhan itu, saat membaca chat di ponsel putrinya, dengan pelaku,’’ ujarnya, Sabtu (20/1/2024).
Terkejut dengan chat mesum tersebut, orang tua, segera menginterogasi putrinya.
Bukti chat yang dibaca orang tuanya, membuat sang anak mengakui perbuatan dimaksud.
‘’Tak terima dengan perlakuan pacar putrinya, orang tua korban melaporkannya ke Polsek KSKP Nunukan untuk ditindaklanjuti,’’ imbuhnya.
Merespons laporan tersebut, polisi segera membawa korban untuk visum et repertum, dan mencari keberadaan pelaku yang merupakan kekasih korban.
Polisi akhirnya mengamankan NR, di rumahnya, pada Jumat (19/1/2024).
Pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Dzulviqor)
