NUNUKAN – Sepasang suami istri, AR (46) dan AE (43), warga Jalan Kecapi, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi, lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany, mengungkapkan, kedua pelaku menjual narkoba di warung makan depan Bar Tenda Biru, Gang Berlian, di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.
‘’Dari pengakuan keduanya, narkoba dijual di warung yang menjadi lokasi penangkapan. Sambil menjual makanan, sambil jualan narkoba juga,’’ ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Ibnu, dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung makan yang ada di depan Bar Tenda Biru.
Paket narkoba tersebut, dijual dengan harga berbeda beda, mulai Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per paket.
‘’Kita lakukan penggeledahan, dan mendapati sepuluh bungkus plastik transparan, diduga berisikan sabu sabu seberat 0,83 gram. Barang haram tersebut, disimpan dalam tapau atau kemasan pembungkus nasi,’’ ujarnya lagi.
Dari pengakuan AR, narkoba dibeli di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, dari seorang bernama YD.
Selain itu, ia tidak sendirian saat membeli narkoba. Ia mengajak serta temannya bernama NW, yang akhirnya ikut diamankan polisi.
NW (23), merupakan warga jalan Loging, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
‘’Narkoba dibeli seharga dua juta. Sistem pembayaran dilakukan secara cicil, kadang juga melalui transfer. Istri AR juga terlibat dalam transaksi, bahkan sebagian pembayaran ditransfer istrinya,’’ jelas Ibnu.
Selain tiga orang terduga pengedar narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 10 paket hemat narkoba siap edar, 5 unit handphone, 1 unit Motor Yamaha Jupiter MX King, uang tunai Rp. 155.000, 5 buah tapau/boks nasi tempat menyimpan sabu-sabu, dan 1 lembar bukti transfer.
‘’Para pelaku, diancam dengan jeratan pidana, pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat(1) , pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Ibnu. (Dzulviqor)
