Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Pergoki Suami Masih Chating Mantan Pacar, Wanita Ini Malah Dipukuli dan Disekap di Kontrakan

NUNUKAN – Seorang ibu muda berinisial KPR (22) warga Jalan Lumba Lumba/RA Kartini RT 07, Nunukan, Kalimantan Utara, berteriak dan meminta tolong tetangganya agar menghubungi orang tuanya untuk segera menjemputnya.

Dari balik jendela rumah kontrakan, KPR menuturkan, ia disekap suaminya, RRW (29), setelah sempat cekcok dan terjadi aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

‘’Pelapor mengatakan ia mendapat KDRT. Awalnya cekcok masalah ia memergoki suaminya chating dengan mantan kekasihnya dulu,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disko Barasa, Selasa (29/8/2023).

Dari laporan yang diterima Polsek Nunukan, KPR menegur suaminya yang masih berhubungan dengan mantan dan masih selalu berkirim chat mesra.

Namun teguran tersebut, tidak diindahkan. Suami KPR justru tersulut emosi, sehingga tega melayangkan tinjunya ke wajah istrinya.

‘’Pukulannya mengenai bagian mata kiri korban sampai lebam,’’ katanya.

Setelah melampiaskan emosinya, RRW memilih pergi dari rumah, dengan membawa ponsel korban, dan menguncinya di rumah kontrakan yang ia sewa.

‘’Korban lalu meminta tolong tetangganya, agar menghubungi kedua orang tuanya, dan segera menjemputnya. Setelah itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polisi,’’ imbuhnya.

Petugas, kemudian mencoba menghubungi suami korban untuk datang ke Kantor Polisi.

RRW yang terkejut kasusnya dibawa ke Polisi, segera datang dan mengakui melakukan KDRT akibat tak terima dengan tuduhan istrinya.

‘’Pelaku mengatakan kecurigaan istrinya yang menuduhnya masih ada hubungan asmara dengan mantan kekasihnya itu berlebihan. Karena merasa tidak dihargai, dan capek dicurigai terus, maka iapun melakukan pemukulan tersebut,’’ jelasnya.

Namun pengakuan tersebut dibantah oleh korban, karena ternyata, RRW sering menganiaya korban.

Korban juga sudah menganggap tidak ada lagi kecocokan diantara keduanya, sehingga memilih menyelesaikan kasusnya di Kantor Polisi.

Baca Juga:  Berusaha Kabur dan Melawan Polisi, Kaki Residivis Curat di Sebatik Dihadiahi Timah Panas

‘’Kita amankan Pelaku, dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004,’’ kata Barasa. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...