Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Pergaulan Bebas dan Hamil Duluan, Menjadi Faktor Dominan Dalam Kasus Pernikahan Dini di Nunukan

NUNUKAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Nunukan, pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 lalu.

Menurut data Pengadilan Agama Nunukan, pada 2021 tercatat 53 kasus pernikahan dini yang mengajukan dispensasi nikah, sementara pada 2022 terdapat 33 kasus pernikahan dini, dengan usia termuda 14 tahun.

Humas Pengadilan Agama Nunukan, Feriyanto menuturkan, turunnya angka kasus pernikahan pada anak diduga karena sulitnya persyaratan untuk mendapatkan dispensasi nikah.

‘’Ada mekanisme dan persyaratan tidak mudah, sehingga orang tua lebih memilih menikahkan anaknya secara siri ketimbang di Pengadilan Agama,’’ ujar Feriyanto, diwawancara pada Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, sebagian besar pernikahan dini yang terjadi di Nunukan disebabkan oleh Married by Accident (MBA) yang dipicu oleh pergaulan bebas.

‘’Data PA mencatat, sekitar 80 kasus pernikahan dini di perbatasan RI – Malaysia ini, didominasi oleh kasus MBA,’’ jelasnya.

Sementara itu, prosedur untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi bagi anak usia dini, cukup panjang dan bertahap.

Pemohon harus mengantongi rekomendasi dari psikolog, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial sebelum diajukan ke Pengadilan Agama.

Selanjutnya PA akan meneliti berkas dan melakukan wawancara langsung terhadap calon mempelai.

“PA akan menolak memberikan dispensasi, manakala calon pengantin mengaku dipaksa dan mendapat tekanan dari pihak lain,” imbuhnya.

Hal tersebut, pernah terjadi pada 2022, dimana si bocah perempuan yang masih berusia belia mengaku ingin melanjutkan sekolahnya sebelum menikah.

‘’Kita selalu memeriksa apakah pernikahan dilakukan dengan pemaksaan. Banyak juga anaknya tidak mau tapi orang tua terlanjur menerima uang panaik. Intinya ketika si anak terlihat tertekan dan dibawah paksaan tidak akan kita keluarkan dispensasi,’’ tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Andre Pratama Mendapat Gelar ‘Yakbar Yapui’ dari Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Nunukan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...