Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Pemkab Nunukan Usulkan Raperda Pajak Retribusi Daerah dan Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2023 – 2042

NUNUKAN – Pemerintah Daerah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait restrukturisasi pajak dan rencana pembangunan industri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Usulan tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, dalam Rapat Paripurna penyampaian usulan raperda inisiatif Pemkab dan DPRD Nunukan, Selasa (11/7/2023).

‘’Pemerintah Daerah mengajukan dua Raperda, yakni, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042,’’ ujar Hanafiah.

Sebut Hanafiah, Raperda terkait restukturisasi pajak, mengacu pada amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Undang-undang dimaksud, mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sebagaimana diuraikan Hanafiah, Raperda ini merupakan re-strukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hal ini memiliki banyak tujuan, antara lain ;

1. Menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

2. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;

3. Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah, dan

4. Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Selain dari re-strukturisasi terhadap jenis pajak, penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi menjadi 18 jenis objek retribusi, dengan tetap dibagi dalam 3 klasifikasi objek retribusi, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

‘’Rasionalisasi dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Masalah PHK Enam Karyawan PT BHP Berkepanjangan, DPRD Nunukan Meminta Perusahaan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan

Adapun, terkait rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan, disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia.

‘’Secara nasional, sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah,’’ katanya lagi.

Dengan demikian dalam upaya melakukan sinergi atas perintah perundang-undangan pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyusun rencana induk pembangunan industri Kabupaten (RPIK) Nunukan yang berpedoman pada  Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dengan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...