NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan status darurat bencana terhadap musibah banjir di Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Sembakung.
Dengan demikian, Pemkab dapat menggunakan dana tak terduga untuk penanganan banjir pada dua kecamatan tersebut.
‘’Karena tak kunjung surut sejak sepekan, Pemda menetapkan bencana banjir sebagai darurat bencana.,’’ ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, Kamis (26/5/2022).
Pasca penetapan status darurat bencana, Pemkab Nunukan mulai mendistribusikan bantuan yang diserahkan oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah.
Adapun bantuan dimaksud berupa sembako, keperluan bayi dan alat perlengkapan lain yang diberikan kepada 631 rumah warga terdampak banjir.
Arief mengimbau masyarakat tetap waspada dengan banjir susulan mengingat curah hujan masih cukup tinggi.
“Banjir terparah terjadi di Desa Atap di RT 6 dan 7 DesavTembelunu, sejumlah rumah disana masih terendam,” kata Arief. (Dzulviqor).
