NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Samsul Bahri selaku pemilik lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis I) di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
‘’Tim Hukum Pemkab Nunukan sudah menerima relaas dari Pengadilan terkait putusan Kasasinya. Kita pelajari dan dalami hasil putusan tersebut, untuk pertimbangan langkah PK nantinya,’’ ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setkab Nunukan, Muhammad Amin, Kamis (15/9/2022).
Menurut Amin, ada dua hal yang menjadi catatan Pemkab Nunukan dari putusan Kasasi dimaksud.
Yang pertama, Hakim MA hanya berfokus pada kepemilikan sertifikat lahan penggugat, tanpa mempertimbangkan hasil sidang banding di sidang tahap pertama.
Amin menambahkan, ada kronologis yang butuh kajian lebih lanjut terkait asal muasal klaim pemkab Nunukan terhadap lahan yang selama ini diklaim oleh penggugat.
‘’Itu kenapa kami masih kaji, kami pelajari benar (putusan MA), dengan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya. Kalau sudah cukup, kita ajukan PK secepatnya,’’ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp. 14,9 Miliar.
Dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi, Nomor : 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.
Majelis Hakim, mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri. Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I) , di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap. (Dzulviqor).
