Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Pemkab Nunukan Segera Ajukan PK Menyikapi Kekalahan Sidang Kasasi Dalam Perkara Penyerobotan Lahan Samsul Bahri

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Samsul Bahri selaku pemilik lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis I) di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

‘’Tim Hukum Pemkab Nunukan sudah menerima relaas dari Pengadilan terkait putusan Kasasinya. Kita pelajari dan dalami hasil putusan tersebut, untuk pertimbangan langkah PK nantinya,’’ ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setkab Nunukan, Muhammad Amin, Kamis (15/9/2022).

Menurut Amin, ada dua hal yang menjadi catatan Pemkab Nunukan dari putusan Kasasi dimaksud.

Yang pertama, Hakim MA hanya berfokus pada kepemilikan sertifikat lahan penggugat, tanpa mempertimbangkan hasil sidang banding di sidang tahap pertama.

Amin menambahkan, ada kronologis yang butuh kajian lebih lanjut terkait asal muasal klaim pemkab Nunukan terhadap lahan yang selama ini diklaim oleh penggugat.

‘’Itu kenapa kami masih kaji, kami pelajari benar (putusan MA), dengan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya. Kalau sudah cukup, kita ajukan PK secepatnya,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp. 14,9 Miliar.

Dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi, Nomor : 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.

Majelis Hakim, mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri. Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I) , di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap. (Dzulviqor).

Loading

Baca Juga:  Polisi Kembali Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Nunukan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...