NUNUKAN – Banyak Calon Haji Furoda (non-kuota), dipulangkan kembali ke Indonesia karena tidak menggunakan visa yang resmi, pada 2022 lalu.
Para Calhaj tersebut, sebelumnya tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Mereka semua diberangkatkan tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasanya memberangkatkan jemaah haji khusus.
‘’Hati hati terkait masalah dokumen ketika berangkat haji, khususnya jalur khusus. Pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi,’’ ujar Komisaris Travel Haji dan Umroh, Annur Kaltara Arafah, Nur Rahmat, Senin (13/2/2023).
Mayoritas Calhaj yang ditahan otoritas Saudi, adalah mereka yang mengantongi visa multiple untuk perjalanan bisnis/bolak balik, ataupun visa amil, yang diperuntukkan bagi pekerja/TKI.
Dengan mengantongi dua jenis visa yang bukan peruntukan haji tersebut, Calhaj tidak akan lolos dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional King Abdul Aziz. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Rahmat menjelaskan, visa ibadah haji dan umroh diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hanya ada 3 jenis visa untuk berangkat haji. Yang pertama visa haji regular, yang keberangkatannya menunggu pemerintah RI.
Visa ONH Plus, yang mendaftar sekarang dan berangkat 10 tahun kemudian, serta visa Haji Furoda, atau visa khusus atas undangan pemerintah Saudi Arabia.
‘’Diluar tiga jenis visa tersebut, masyarakat jangan pernah percaya. Apalagi banyak tawaran yang mengatakan berangkat haji Furoda dengan iming iming umroh gratis dengan biaya dibawah Rp 300 juta. Itu pasti bohong. Pasti visa yang digunakan adalah visa multiple atau visa amil. Biaya Haji Furoda, pasti diatas Rp 300 jutaan,’’ tegas Rahmat.
Calhaj dengan visa multiple atau amil, tidak akan bisa masuk Jeddah dan arofah. Padahal sahnya haji, adalah ketika orang menyempurnakan rukunnya dengan masuk arofah.
‘’Jadi masyarakat harus paham masalah visa. Jangan sampai tertipu tawaran langsung berangkat, tapi visa yang digunakan bukan visa haji. Kasihan kalau diusir otoritas Saudi dan biaya haji hilang begitu saja,’’ kata Rahmat. (Dzulviqor)
