NUNUKAN – Obat-obatan jenis sirup, kini sudah mulai tersingkir dari apotek di Nunukan, di rak-rak dan etalase, hanya terpajang obat dalam bentuk kaplet dan kapsul.
Hal ini, merupakan implementasi dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop sementara penjualan semua obat jenis sirup di seluruh apotek di Indonesia.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Pada poin 8, dijelaskan, “Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Apoteker pendamping di Apotek Kimia Farma Nunukan, Wiwi Bagus Wijayanti, mengatakan, penjualan obat jenis sirup, sudah mulai berhenti sejak 19 Oktober 2022.
‘’Kita singkirkan semua dan disimpan di gudang obat. Selain ada edaran pemerintah, Perusahaan Kimia Farma juga mengeluarkan larangan berbentuk edaran serupa,’’ ujarnya, Senin (24/10).
Ada lebih dari 50 merk obat berbentuk sirup untuk dewasa dan anak anak yang diamankan sementara. Termasuk obat OBH, Komix, strip Antangin, vitamin dan suplemen berbentuk cair.
Wiwi menjelaskan, sejauh ini, kerugian yang terjadi akibat larangan sementara dari pemerintah, tidak terlalu besar, karena ada resep obat selain sirup sebagai penggantinya.
‘’Kami juga selalu memberitahukan ke masyarakat kalau ada yang mencari obat sirup. Kita lakukan edukasi, dan jika hendak membeli obat, kita periksa dulu untuk dosis tepatnya. Kecuali sudah ada resep dokter,’’ jelasnya.
Apotek Kimia Farma, selalu berusaha teliti dalam melayani penjualan obat ke masyarakat.
Biasanya, apoteker akan menanyakan usia, jenis gejala yang dialami, dan menganjurkan ke dokter agar konsumsi obat pilihannya sesuai dosis yang dianjurkan.
Wiwi mengakui, obat jenis sirup lebih banyak dipilih masyarakat. Selain karena mudah dicerna, mereka tidak perlu merasakan pahitnya rasa obat tablet atau sulitnya menelan obat jenis kapsul.
‘’Kita tidak akan menjual obat sirup, sampai ada keputusan dari Pemerintah. Jikapun nanti ketika keluar edaran baru yang membolehkan dan obatnya ED (expired date), kita laporkan untuk disingkirkan dan mendatangkan obat baru,’’ kata Wiwi. (Dzulviqor)
