NUNUKAN – Petani rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial MIH (53), diamankan Polisi setelah dilaporkan ibu dari anak perempuan berusia 10 tahun, yang menjadi korban tindakan asusila.
Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disco Barasa, mengungkapkan, peristiwa memalukan tersebut, terjadi Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
Korban berpamitan ke ibunya untuk pergi buang air besar di sebuah tanggul pinggir laut areal pesisir, yang tertutup semak semak.
‘’Tak lama kemudian, ibu si bocah juga melihat pelaku menuju lokasi yang sama dengan arah yang dituju anaknya,’’ujar Barasa, Rabu (2/8/2023).
Ibu korban tidak curiga, sebab lokasi tersebut, kerap menjadi tempat buang hajat warga setempat.
Selang beberapa waktu kemudian, si anak tak kunjung kembali, sehingga ibunya berteriak-teriak memanggil nama anaknya.
‘’Ibunya cemas karena panggilannya tidak dijawab korban. Tidak lama kemudian, pelaku keluar diikuti korban dari belakang. Koban sambil menangis berlari ke arah ibunya, dan mengatakan kalau ia dikotori oleh pelaku,’’ jelasnya.
Si ibu yang terkejut, terus berusaha menenangkan tangis si anak, sampai kemudian, anaknya menjelaskan arti ‘dikotori’ yang ia adukan ke ibunya.
‘’Pelaku bernafsu dengan korban, sehingga melakukan sesuatu pada area paling sensitive korban. Pelaku tidak kesampaian melampiaskan nafsunya, karena bermasalah dengan alat vitalnya,’’ kata Barasa.
Saat diamankan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengeluhkan kondisi alat vitalnya yang tidak berfungsi.
Pelaku menuturkan, aksi pencabulan berawal saat ia merasakan perutnya mulas dan ingin buang air besar.
Saat pelaku pergi ke arah semak- semak di pinggir tanggul , tanpa sengaja ia melihat korban jongkok buang hajat.
Pelaku yang melihat alat kelamin korban, mendadak bernafsu. Ia pun menawarkan diri untuk menceboki korban.
‘’Karena korban diam saja, pelaku langsung mengambil air, lalu menceboki korban, dan akhirnya melakukan tindakan cabul tersebut. Pelaku juga berpesan agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada ibu korban,’’ urainya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 lembar baju longdress warna pink. 1 lembar celana leging panjang warna hitam, 1 lembar jilbab polkadot warna oranye, 1 lembar baju polo lengan panjang warna hitam, 1 lembar baju dalaman warna kuning, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Dzulviqor)
