NUNUKAN – Dalam kurun waktu bulan Januari – Juli 2022, Balai Karantina Pertanian, Kelas I Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan – Sebatik, bersama aparat keamanan, berhasil menggagalkan pemasukan ilegal media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau – Malaysia ke Sebatik-Indonesia.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, daging kerbau beku merk allana sejumlah 3803 kilogram, daging sapi beku merk taylor preston sejumlah 24 kilogram, daging burger sejumlah 12 kilogram.
Selain itu, barang ilegal lain yang diamankan, sosis ayam 916,5 kilogram, sayap ayam 200 kilogram, nugget ayam 72,90 kilogram, bibit sawit 26 batang, bakso daging 20 kotak, bakso ayam 10 kotak, sayur sawi 2 kotak, kentang 10 kotak, dan wortel 20 kotak.
‘’Terjadi penurunan drastis dalam pemasukan barang barang ilegal, pandemi dan mewabahnya PMK menjadi faktor utama. Saat ini, seluruh barang bukti sudah dilakukan pemusnahan dengan dibakar,’’ ujar Kepala BKP Kelas I Tarakan Muhammad Mansuri Alfian, Kamis (4/8).
Dia mengatakan, BKP memiliki kendala dalam menyimpanan barang bukti.
Sehingga, penangkapan terhadap sejumlah media pembawa penyakit, seperti daging ilegal dari Malaysia, serta makanan cepat saji, sejenis, sosis, nugget dan lainnya, harus dititipkan di mesin pendingin milik perusahaan, dengan membayar biaya sewa harian.
‘’Jadi mengurus barang bukti itu, menjadi beban Negara dengan kendala terbatasnya gudang atau mesin pendingin,’’ujarnya lagi.
Kendala lain yang dihadapi adalah, BKP sulit melakukan penyidikan terhadap tangkapan barang ilegal tersebut, karena pemiliknya tidak diketahui.
‘’Padahal, pemilik barang seharusnya bertanggung jawab terhadap barangnya sampai pemusnahan. Ini justru semua ditanggung karantina, jadi kalau dihitung hitung malah menjadi beban Negara, rugi kami,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, barang-barang yang masuk unprosedural dari Malaysia, lebih karena kesalahan administrasi.
Namun demikian, perkara administrasi menjadi tameng dalam pencegahan masuknya virus penyakit, seperti PMK yang tengah mewabah.
‘’Ibarat mencegah COVID-19 dengan PCR, maka karantina memiliki syarat setiap barang masuk, harus dilengkapi dengan adanya sertifikat kesehatan dari Negara asal. Harus melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dan dilaporkan kepada petugas karantina di Negara Tujuan,’’ urainya. (Dzulviqor)
