NUNUKAN – Sejak mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada September 2021 lalu, status Hamseng, belum memiliki kejelasan.
Sampai hari ini, status Hamseng, seakan terkatung katung tidak jelas. Belum ada persetujuan ataupun SK Pemberhentian yang diterimanya.
Padahal, kalau dihitung hitung, sudah 17 bulan dia tidak beraktivitas layaknya ASN.
‘’Yang saya pertanyakan dimana SK pemberhentian saya tercecer, kok tidak sampai ke saya sampai sekarang,’’ ujar Hamseng, dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Pertanyaan tersebut, dikemukakan Hamseng, karena SK dimaksud menjadi dasar dari tindakan administratif dan kebijakan Pemkab Nunukan dalam memutus hak Hamseng sebagai ASN.
‘’Kalau tunjangan sejak awal saya memutuskan mundur dari ASN sudah tidak ada. Kalau gaji, satu tahun setelah saya menyatakan berhenti baru dihentikan. pertanyaannya, SK pemberhentiannya dimana,’’ lanjut Hamseng.
Lamanya proses persetujuan atau respons Pemkab Nunukan atas keputusan Hamseng ini pun selalu menjadi pertanyaan yang mengganjal.
Bukan hanya di benak Hamseng, bahkan masyarakat Nunukan juga bertanya tanya, mekanisme Pemkab dalam menyikapi kasus pengunduran diri pegawainya.
‘’Entahlah bagaimana manajemen Pemerintah Nunukan sekarang ini,’’kata Hamseng tanpa mau berkomentar lebih jauh.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i mengatakan, Pemkab Nunukan telah merespons kasus dimaksud.
Pemkab sudah membuat sebuah format berupa blanko berisi pernyataan yang harus diisi oleh Hamseng, sebelum dinyatakan resmi menjadi warga sipil.
‘’Blanko itu nanti diisi dengan pernyataan yang bersangkutan. Pada intinya, dia akan diberhentikan dengan hormat,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi.
Sura’i mengakui, proses pengunduran diri Hamseng cukup berlarut dan membutuhkan waktu tidak sebentar, dikarenakan ada beberapa langkah yang diambil untuk upaya mediasi.
Hamseng dengan kualifikasi keilmuan hukum yang dimiliki, menjadi salah satu asset berharga pemerintah daerah.
‘’Pemkab selama ini terus berupaya agar ia (Hamseng), masih tetap mengabdi sebagai ASN di Pemkab Nunukan,’ ’lanjutnya.
Selain itu, sejumlah agenda mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nunukan, cukup menyita waktu, dan mengalihkan perhatian dari permohonan pengunduran diri Hamseng.
‘’Namun ternyata upaya untuk mempertahankan Hamseng mengalami kebuntuan. Kasus ini pun masih menjadi pembahasan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),’’ kata Sura’i. (Dzulviqor)
