NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk MS (43), warga Jalan Dewi Sartika, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
MS tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Firman (50) warga Jalan Tanjung Rt.011, Nunukan Barat.
‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 50 juta. Katanya untuk bisnis rumput laut. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan bertahap saat bisnis rumput lautnya sudah jalan. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disko Barasa, Selasa (28/8/2023).
Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan membeli rumput laut seberat 4 ton, dan akan dipasarkan dengan janji keuntungan besar dan bagi hasil.
Mendengar niat sahabatnya tersebut, Firman tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap MS seperti keluarga sendiri.
‘’Korban lalu mentransfer uang Rp. 50 juta ke rekening pelaku. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’ lanjut Barasa.
Tak dinyana, MS ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membeli rumput laut dan melakukan bisnis bagi hasil sebagaimana yang ia janjikan saat meminta modal kepada Firman.
Namun, uang Rp 50 juta tersebut, dihabiskan MS untuk hura hura dan foya foya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Tarakan.
‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata Barasa lagi.
Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju Kota Tarakan. MS akhirnya dibekuk di sebuah perahu yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya.
Perahu tersebut, ditambatkan di Jalan Lingkas ujung Rt 16, Tarakan Timur.
‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 50 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan BRI atas nama MS, 1 keping ATM BRI, dan uang tunai Rp. 575.000.
‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUH Pidana,’’ tutup Barasa. (Dzulviqor)
