NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, mengamankan 8 kardus minuman keras merk R&B Likeur dan ratusan pcs kosmetik merk Briliant Skin dari sebuah kapal kayu yang bersandar di dekat Pos Pantai Sei Kaca, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 20.30 WITA.
Barang ilegal tersebut, ditinggal begitu saja dalam pos pantau, yang merupakan bangunan kosong.
Komandan Pos Pamtas Sei Kaca, Letda Inf. Alexander Hendri, mengatakan, pengungkapan kasus, menindak lanjuti laporan motoris speed boat yang memberitahukan ada sebuah kapal yang sedang tambat tak jauh dari pos pantau, jalur Sei Ular – Nunukan, di malam hari.
‘’Kita perintahkan anggota melakukan pengecekan. Siapa tahu perahu mengalami kerusakan mesin. Ternyata saat anggota kita sampai di lokasi, perahu tersebut sudah tidak ada,’’ ujarnya, Senin (19/12) kemarin.
Para prajurit kemudian mengecek ke dalam pos pantau, dan menemukan barang ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur Sei Ular.
Selanjutnya, petugas terus memantau dengan harapan bisa mengamankan pemilik dari barang dimaksud.
Sayangnya, pemantauan tersebut tidak membuahkan hasil. Barang ilegal itu kemudian dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas RI – Malaysia di Nunukan, untuk selanjutnya diserah terimakan ke KPPBC Nunukan agar ditindak lanjuti.
‘’Kita akan lebih memperketat jalur jalur illegal dan melakukan pengawasan lebih melekat di bangunan bangunan kosong sekitar jalur Sei Ular,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran, bahwa para pelaku ilegal memanfaatkan bangunan kosong sebagai tempat transit dalam aksinya, yang kemudian dibawa masuk ke wilayah Nunukan. (Dzulviqor)
