NUNUKAN – Penutupan ruas jalan Lingkar akibat adanya pesta pernikahan keluarga salah satu pengusaha di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi perdebatan publik.
Karena akses jalan dimaksud selain menjadi tempat bagi warga melintas, sisi jalan juga menjadi tempat kuliner dan tujuan masyarakat Nunukan melepas lelah di waktu petang.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kebijakan penerapan protokol kesehatan, bagi acara hajatan yang menggunakan ruang publik.
Dikonfirmasi terkait hal itu, juru bicara Satgas COVID-19 Nunukan, Aris Suyono, menjelaskan status PPKM level 1 bagi Nunukan, memperbolehkan menggelar kegiatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
‘’Inmendagri nomor 2 membolehkan seluruh kegiatan masyarakat ketika PPKM level I. Namun syaratnya tetap prokes ketat,’’ ujarnya, Senin (10/1/2022).
Aris menambahkan, Satgas COVID-19 Nunukan, sudah menyiapkan Satpol PP untuk memastikan aturan prokes dilakukan.
“Kursi untuk tamu undangan di pesta pernikahan tersebut akan diatur berjarak, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan wajib masker” tambahnya.
Lalu bagaimana pengguna jalan dan nasib para pedagang yang tidak bisa mencari nafkah akibat penutupan jalan tersebut?
Dari penelusuran Kabarnunukan.com, pemilik hajatan sudah melakukan pengalihan jalur alternatif di depan pelabuhan tradisional Kandang Babi.
Pengguna jalan akan melewati jalanan tanah yang tembus ke daerah Porsas.
Sejumlah pedagang juga mendapat kompensasi atas penutupan jalan tersebut.
Dari kesepakatan yang terjadi, pemilik hajat sudah setuju memberikan ganti rugi kepada para pedagang atau masyarakat yang merasa dirugikan.
Mereka dapat mengajukan komplain untuk mendapatkan ganti rugi dengan alasan yang masuk akal tentunya. (Dzulviqor)
