Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Mati Suri Jasa Penyalur TKI Resmi di Nunukan

NUNUKAN – Maraknya Pekerja Migran ilegal yang masuk Malaysia melalui sejumlah jalur tikus di sepanjang perbatasan, membuat jasa penyalur TKI resmi mati suri.

Agen dan pemilik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Nunukan, Arba’in, mencatat, dirinya baru memberangkatkan 24 CTKI ke Malaysia sejak 2022 lalu.

‘’ Pada masa pandemi covid-19, Malaysia lockdown dan pintu masuk kembali dibuka April 2022. Namun sampai hari ini, P3MI hanya memproses 24 orang saja,’’ ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Sepinya minat CTKI berangkat secara legal, tidak lepas dari sistem lama yang menjadi tradisi. Dimana para calo masih memiliki peran dalam pengiriman dan penyeberangan CTKI secara ilegal.

Hal ini tidak terlepas dari adanya oknum-oknum penyalur yang berusaha mengeruk keuntungan dengan mengelabui calon pekerja migran. Syarat yang sangat mudah jadi jerat pemikat.

Sebagaimana dijelaskan Arba’in, penempatan PMI ada beberapa jenis, dimana pelaku penempatan PMI haruslah berasal dari badan resmi yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – dalam konteks pengiriman G2G (Government-to-Government).

Sementara bagi calon pekerja migran yang berangkat melalui perusahaan penyalur, harus dipastikan perusahaan tersebut memiliki SIPPPMI atau Surat Izin Perusahaan Penempatan Perkerja Migran Indonesia.

‘’Dengan adanya cara mudah masuk Malaysia dengan yang ilegal itu, mereka akhirnya tidak memiliki perjanjian kerja dengan majikan. Tidak punya sertifikat kesehatan, sampai surat keterampilan kerja sebagai kompetensinya,’’ lanjutnya.

Fenomena itu, diduga juga menjadi salah satu alasan para majikan di Malaysia, malas mengurus job order, karena para pekerja yang diinginkan datang dengan sendirinya tanpa harus dipesan.

Adapun syarat bagi pengurus TKI yang legal, juga tidak mudah, karena mereka harus mengurus banyak perizinan, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017. Agen P3MI haruslah mengendorsement konsulat RI untuk kepengurusan visa kerja dan syarat lain.

Baca Juga:  Gara Gara Biawak, Listrik di Pulau Nunukan Padam Total

Nantinya, ada proses job order yang dikeluarkan perwakilan RI di luar negeri. Meski demikian, P3MI tidak diperbolehkan langsung melakukan perekrutan, sampai mendapat rekomendasi dari BP2MI dengan keluarnya Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Selain itu, P3MI juga tidak boleh memungut biaya perekrutan kepada CPMI, tidak boleh memotong gaji PMI, dan persyaratan ketat lainnya.

‘’Mungkin karena banyak aturan, akhirnya banyak yang jadi pengurus ilegal. Uangnya lebih cepat. Beda dengan P3MI yang semuanya gratis, baru terima uang dari majikan setelah ada serah terima CTKI dengan perjanjian kerja yang jelas,’’ kata Arbain lagi.

Sebenarnya, perlindungan bagi pekerja migran sudah diatur sedemikian rupa, dalam UU 18 Tahun 2017, mulai pasal 39 sampai 42. Dijelaskan, pemerintah desa sampai pemerintah pusat, memiliki kewajiban melindungi CPMI.

‘’Maka alangkah baiknya, para calo dirangkul dan diedukasi untuk membuat P3MI. Akhirnya pemberangkatan CPMI dilakukan secara legal, aspek sosial, ekonomi dan keamanan terjamin, dan yang pasti, mereka bisa bekerja dengan baik tanpa takut hak mereka tidak terpenuhi,’’ kata Arba’in. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...