NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, mengamankan dua Warga Negara Malaysia, karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, melalui pelabuhan tradisional di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kanis (30/11).
Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza mengungkapkan, dua warga negara Malaysia tersebut, diamankan pada dua lokasi yang berbeda.
“Fauzi diamankan di pelabuhan speedboat, Sei Nyamuk, sementara Risman, di dermaga tradisional Bambangan Sebatik Barat,” ujar Lucky.
Dia menuturkan, Fauzi mengaku baru pertama kalimelakukan perjalanan ilegal ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan catatan, Fauzi pernah masuk ke Indonesia dari Kota Kinabalu menuju Makassar pada 2019 lalu, menggunakan paspor Malaysia.
‘’Fauzi, memiliki tujuan ingin bertemu istrinya bernama Naimah di Kota Tarakan, sekaligus memanen hasil tambak,’’ jelasnya.
Sementara itu, WNA atas nama Risman diamankan oleh personil Polsek Sebatik Barat, saat dilakukan pemeriksaan identitas penumpang speedboat.
Polisi mendapatkan IC (Identity Card) atas nama Risman Bin Mustan dengan nomor 990906-12-6XXX.
‘’Pengakuan Risman, dia akan menuju Wajo, Sulawesi Selatan menggunakan KM Thalia. Disana dia hendak melayat ayahnya yang meninggal dunia dua hari lalu,’’ kata Lucky lagi.
Kedua orang asing tersebut, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
‘’Kita lakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Nunukan terhadap mereka,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
