NUNUKAN – Maryanti (35) Terdakwa kasus pembunuhan anak tiri, di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, divonis 18 tahun penjara, Senin (21/8/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Nardon Sianturi, membacakan amar putusan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,’’ ujar Hakim Nardon Sianturi, sebagaimana pers rilis yang dikirimkan juru bicara PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‘’Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada didalam Tahanan,’’ imbuhnya.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, Asmirandah dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya pada 25 Februari 2023.
Lalu kemudian, jasad Asmirandah ditemukan membusuk tanpa kepala di kolong rumah warga pesisir, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku pembunuhan mengarah kepada Maryanti, yang tak lain adalah ibu tiri dari korban.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, panganiayaan terhadap korban didasari oleh perasaan jengkel dan cemburu karena suaminya dianggap lebih perhatian kepada anaknya. (Dzulviqor)
