NUNUKAN – MS (54) warga Jalan RE Marthadinata, Nunukan, diamankan Polisi akibat dugaan pelecehan terhadap saudara iparnya, bernama PF (29).
‘’Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Siamnungkalit, Kamis (8/9).
PF kata Lusgi, merupakan warga dengan domisili luar pulau Nunukan. Ia menumpang di rumah mertuanya sembari bolak balik ke Rumah Sakit untuk berobat.
Sementara suaminya harus terus bekerja dan tidak sempat menemaninya berobat, sehingga ia hanya bisa menitipkan istrinya pada keluarganya di Jalan RE Marthadinata Nunukan, tak jauh dari rumah MS.
Tak disangka, kondisinya yang lemas dan tidak berdaya tersebut, justru kian mengenaskan akibat dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Suatu pagi di awal bulan Agustus 2022, pelaku MS yang merupakan seorang takmir masjid, menjenguk korban.
Pelaku lalu masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban, dan menawarkan untuk memijat korban.
‘’Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya,’’ imbuhnya.
Saat itu, masih pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, dan tidak ada orang di lantai dua. Penghuni rumah, semua berada di lantai satu.
MS kemudian duduk di pinggir tempat tidur korban dan langsung melakukan pijatan ke sekujur tubuh korban.
‘’Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitive, sampai alat vital korban,’’ kata Lusgi.
Korban yang sedang sakit dan lemas, tak mampu berteriak. Ia hanya memendam kemarahan dalam hatinya.
‘’Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga,’’ jelasnya.
MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.
‘’Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tutup Lusgi. (Dzulviqor)
