NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan mulai mengizinkan kunjungan warga binaan secara langsung atau tatap muka secara terbatas.
Layanan tersebut mengacu pada surat edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 yang telah membolehkan adanya layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, kunjungan kepada warga binaan sempat tertutup selama dua tahun, akibat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas.
’Kebijakan ini berlaku nasional, dengan ketentuan kunjungan besuk terbatas. Khusus bagi mereka yang ada hubungan keluarga dari napi,’’ ujarnya, Minggu (10/7).
Wayan menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam layanan tatap muka terbatas ini.
Ketentuan dimaksud adalah bagi pengunjung atau yang dikunjungi sama-sama harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19 lengkap.
‘’Kententuannya memang harus booster dan kalau baru dua kali vaksin harus menunjukkan hasil rapid testnya. Dan khusus bagi keluarga napi, artinya yang punya hubungan darah saja, untuk pacar, atau tunangan, tidak diperbolehkan,’’ jelasnya.
Meski ada ketentuan yang sepertinya masih dianggap sulit oleh para pembesuk, Lapas Nunukan masih memiliki kemudahan lain untuk bertatap muka.
Kemudahan itu dengan memanfaatkan layanan Warung Telekomunikasi khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
‘’Masih bisa melalui video call di bilik yang disediakan pihak Lapas. Intinya, besuk langsung boleh, dengan ketentuan sebaimana yang dijelaskan. Kalau merasa belum bisa memenuhi syarat itu, silahkan menggunakan wartelsuspas,’’ kata Wayan.
Wayan mengungkapkan, sejak layanan tatap muka terbatas diberlakukan beberapa hari lalu, sudah ada 20 keluarga warga binaan yang tercatat melakukan kunjungan.
‘’Mungkin masih banyak yang belum booster sehingga belum terlalu banyak yang berkunjung.’’ katanya. (Dzulviqor)
