NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menemukan sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) ganda untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, hal tersebut diketahui saat proses verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
‘’Tapi untuk datanya, ada berapa banyak, partai apa saja, dan mendaftar dimana, saya belum lihat detailnya. Saya masih di Jakarta, masih menunggu laporan dari sekretariat juga,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Kahar menjelaskan, Bacaleg ganda tersebut, akan dikomunikasikan dengan Parpol sebagai langkah klarifikasi untuk dilakukan perbaikan.
Langkah ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menjelaskan, ketika klik Silon, lalu analisis kegandaan itu ditemukan, ada langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU di pasal 47, pasal 49 dan pasal 51.
‘’Outputnya nanti jika memang terdeteksi hasil analisis kegandaan, maka harus disampaikan ke parpol dan harus diperbaiki,” jelasnya.
Kahar juga mengatakan, parpol harus mengganti Bacaleg yang terindikasi ganda.
‘’Jika terindikasi ganda dalam satu dapil, parpol harus memilih salah satunya. KPU memberikan kewenangan sepenuhnya kepada parpol termasuk kepada calegnya untuk memilih,” tegas Kahar. (Dzulviqor)
