NUNUKAN – Empat Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal, melarikan diri dari perusahaan perkebunan kelapa sawitdi Malaysia. Mereka diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 08/Marawaca Bhuana Chakti (MBC), saat melintas di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Pengakuan mereka, sudah tiga bulan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di sebelah (Malaysia). Tapi upahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia, Yonarhanud 08/MBC Letkol. Arh. Iwan Hermaya ditemui Minggu (19/11/2023).
Iwan membeberkan, WNI malang tersebut, berasal dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dan tiga orang lainnya adalah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Mereka memilih untuk meninggalkan kampung halaman, lantaran terbuai oleh bujuk rayu kenalannya yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Kenyataannya, tenaga mereka justru diperas, sementara gaji yang diterima, jauh dari yang dijanjikan.
‘’Nasib yang samalah yang mempertemukan mereka. Kemudian mereka menggali informasi bagaimana bisa kembali ke Indonesia dengan kondisi tanpa kepemilikan dokumen. Akhirnya didapat info untuk melewati jalan setapak yang tembus ke Pos Gabma Seimanggaris,’’ beber Iwan.
Iwan menuturkan, saat diamankan prajurit Satgas Pamtas, ke empat WNI dimaksud, menunjukkan gelagat yang memancing kecurigaan petugas.
Mereka datang dari arah Malaysia, pada saat dini hari, berbekal tas ransel masing-masing.
‘’Prajurit kita melihat rombongan membawa ransel dan mencurigakan karena bergerak dari arah Malaysia di malam hari, makanya kita sigap amankan. Ternyata, mereka WNI yang mengaku kabur dari tempat kerjanya, karena gajinya kecil,’’ tuturnya.
Mengetahui orang yang diamankan adalah WNI yang berupaya membebaskan diri dari kasus perdagangan orang, para prajurit Satgas Pamtas lantas mengajak dan menjamu mereka dengan layak.
‘’Ada yang mengatakan uangnya tinggal Rp. 50.000 dan bingung bagaimana pulang kampung. Kita jelaskan akan kita bantu, sampai kemudian kita serahkan mereka ke BP2MI untuk proses pemulangannya,’’ kata Iwan lirih.
Dia menegaskan, kasus CTKI ilegal, menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian. Sejak 2 bulan bertugas di Kabupaten Nunukan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC sudah mengamankan 14 kasus serupa.
Iwan berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para WNI yang berminat bekerja di luar negeri.
‘’Pastikan memiliki dokumen imigrasi, dan melalui agen tenaga kerja resmi, demi mendapat jaminan dan perlindungan keamanan dari Negara,’’ harapnya. (Dzulviqor)
