NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara menerima pembayaran denda Rp. 200 juta, dari mantan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Sebatik, Juniansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan, pengembalian atau pembayaran denda pidana ini, merupakan sebuah prestasi dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
‘’Saat ini Negara kita sedang tidak baik-baik saja, sehingga pengembalian atau pembayaran denda pidana menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan petugas kejaksaan untuk menambal anggaran Negara, di saat krisis ini,’’ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Pembayaran denda pidana tersebut sebagai pengganti subsider kurungan penjara selama 6 bulan atau tebusan bagi sebagian durasi vonis yang harus dijalani Juniansyah.
Yudi menegaskan, pembayaran denda pidana subsider kurungan badan yang dilakukan Juniansyah, tidak berarti menghapus atau meringankan hukuman Juniansyah.
‘’Terpidana kan menerima vonis 4 tahun dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan, yang dia bayar adalah subsidernya, sehingga ia hanya menjalani vonis 4 tahun saja,’’jelasnya.
Lebih jauh, Yudi mengakui, uang sebesar Rp.200 juta, memang hanya jumlah kecil, namun demikian, tentu akan bermakna besar, manakala dimasukkan kas Negara dan dipergunakan untuk sejumlah program penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Adanya pembayaran denda sebagaimana yang dilakukan Juniansyah, tentu menjadi sebuah harapan bagi Kejari Nunukan untuk menawarkan solusi tersebut bagi para narapidana kasus-kasus lain.
‘’Dengan pembayaran denda pidana, Negara akan menerima pemasukan kas dan dapat digunakan sebagai penopang dari berbagai program yang saat ini terkendala dengan adanya pandemi Covid-19,’’tegas Yudi.
Menyoal kasus dugaan pungli kepelabuhanan, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menjelaskan, Juniansyah sudah menjalani penjara sejak 5 November 2018.
Juniansyah terbukti secara sah melanggar pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Tipikor Pasal 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3397 K/Pid.Sus/2019, Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dengan denda pidana sebesar Rp.200 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Juniansyah melibatkan tenaga honorer UPP KSOP Sebatik, dalam melakukan tindak pidana korupsi pungli atas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan speedboat. Kasus ini terjadi pada 2017.
‘’Pungutan yang diberlakukan kepala 6 agen pelayaran di Sebatik, disetorkan ke rekening pribadi Juniansyah,’’jelas Ricky.
Pungutan tersebut dilakukan dengan modus kepengurusan PNBP yang dipersulit dan diperlambat serta tidak diproses Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Diterangkan pula, bahwa pada tahun 2017 data rekening koran atas nama Juniansyah Bank BNI 46 cabang Nunukan terdapat transaksi berjumlah Rp 1.849.020.500 dan pada rekening BNI Cabang Samarinda terdapat uang masuk transaksi kredit tahun 2014 sampai 2017 berjumlah Rp 854.763.000.
Transaksi di rekening Juniansyah diduga berkaitan dengan hasil pungutan illegal PNBP UPP KSOP Sei Pancang selama yang bersangkutan menjabat, diperkuat dengan barang bukti kejahatan lebih Rp 15 juta, hasil sitaan tim saber pungli Nunukan terhadap saksi bernama Handi Angkawijaya, salah satu staf honor.
‘’Kasus ini terbongkar dari aduan agen pelayaran di Sebatik kepada tim saber pungli’’ kata Ricky. (Dzulviqor)
