Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kecewa Diberi Kartu ATM Kosong, Seorang Mahasiswa Ancam Sebar Foto Bugil Kekasih

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, menanglap seorang mahasiswa berinisial AMI (22) yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila korbannya.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, mengatakan, korban berinisial SF dalam kasus ini merupakan kekasih pelaku, warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Tersangka AMI ini memegang ATM BSI milik pacarnya SF. Tapi isi ATM tersebut telah dipindahkan ke Bank BNI, karena SF takut uangnya dihabiskan AMI,’’ ujar Andre pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Karena kecewa kartu ATM BSI tidak ada saldonya, AMI lalu mengancam akan mempermalukan SF dengan menyebar video tidak senonoh yang diambilnya diam-diam saat mereka melakukan video call seks.

Untuk memastikan ancamannya tidak main-main, tersangka mengirimkan video dimaksud, dengan fitur sekali lihat melalui aplikasi WhatsApp.

Tak berdaya dengan ancaman AMI, SF memilih pasrah, dan terpaksa mentransfer uang Rp. 2 juta ke rekening BSI yang berada di tangan kekasihnya.

‘’ATM korban ada di tangan tersangka karena si tersangka mengaku ATM nya terblokir, sehingga meminjam ATM kekasihnya. Belakangan alasan itu hanya modus untuk morotin kekasihnya saja,’ ’jelas Andre.

Sebenarnya, kata Andre, AMI merupakan pemuda bertalenta. Ia memiliki skill sepak bola, dan kerap dipanggil sebagai pemain bayaran untuk memperkuat tim sepak bola tarkam.

Bahkan, nama AMI juga pernah tercatat membela salah satu klub sepakbola Manrapi, di Nunukan.

Saat ini, AMI bahkan duduk di semester 8, pada salah satu universitas di Makassar.

‘’Tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, akhirnya dilaporkan kekasihnya ke Polisi. Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan AMI di Makassar,’’ imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AMI dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Tangkapan Oli Mesin Ilegal, KPPBC Nunukan Berharap Barang Tersebut Dihibahkan Untuk Nelayan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...