NUNUKAN – Meski telah menetapkan empat orang tersangka, Kejaksaan Negeri Nunukan, terus melanjutkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada sejumlah oknum yang ditengarai ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek tangki septik tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, dengan kalkulasi kerugian Negara sekitar Rp 3.634.500 .000.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto, menekankan, masih terbuka kemungkinan untuk penetapan sejumlah tersangka baru.
‘’Kita perkirakan dalam waktu dekat, sekitar sebulanlah paling tidak, akan ada tersangka baru. Selama kita temukan dua alat bukti, tentunya akan ada penetapan tersangka lagi nantinya,’’ ujarnya, Rabu (19/10).
Kata Teguh, tindak lanjut penyidikan mengarah pada oknum aparatur sipil negara (ASN).
Tegasnya, adanya ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak mungkin terbantahkan.
Namun demikian, tentu butuh sebuah pendalaman, kecermatan, dan ketelian dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
‘’Kita harus hati hati sampai kita memiliki dua alat bukti yang cukup. Kalau ditanya apakah arah tersangka ke ASN, pastinya kesana. Kecil kemungkinan kalau tersangka hanya pihak swasta,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
