NUNUKAN – Kepala Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Irjen Pol Asep Edi Suheri, membeberkan data kinerja Satgas yang telah menyelamatkan 1.671 korban TPPO dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dari angka tersebut, jumlah korban tertinggi, tercatat ada di wilayah hukum Polda Kaltara, dengan jumlah 233 korban, diikuti Polda Jawa Tengah, sebanyak 179 korban.
Lalu Polda Kalimantan Barat sebanyak 161 korban, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 178 Korban, dan Polda Sumut, sebanyak 127 korban.
Paparan tersebut, diuraikan Asep pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Nunukan, Kaltara, Jumat (23/6/2023) lalu.
Menanggapi catatan tersebut, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mencoba megantisipasi pengiriman para calon pekerja migran dari Sulawesi maupun Nusa Tenggara Timur, yang merupakan daerah mayoritas para korban TPPO yang berhasil diselamatkan.
‘’Melihat perjalanan kapal melalui NTT, Sulawesi, dan terakhir Kaltara, kita berkoordinasi dengan Polda Polda wilayah yang dilalui kapal. Kalau kita lihat, ada pengungkapan di NTT, di Sulsel, itu artinya kita sudah mencoba dari hulu, sudah dipotong untuk meminimalisir potensi itu,’’ ujarnya, dalam konferensi pers tersebut.
Polda Kaltara, juga bersinergi dengan Imigrasi, BP2MI serta TNI di perbatasan RI untuk sama sama mencegah dan meminimalisir TPPO.
Sejumlah sosialisasi untuk menciptakan daya tangkal dan pemahaman bagi masyarakat tentang kerawanan TPPO digencarkan.
Namun yang masih menjadi kendala, adalah permasalahan geografis Nunukan yang merupakan wilayah batas Negara dengan banyaknya jalur tikus di sepanjang jalur perbatasan.
‘’Gerografis Kaltara cukup komplek dan luas. Tidak semua wilayah bisa dijangkau dengan transportasi memadai. Kami terus berupaya bagaimana meminimalisir potensi orang melakukan orang terlibat TPPO, meskipun pada dasarnya, para korban TPPO semua berasal dari luar Kaltara,’’ imbuhnya.
Ada juga strategi lain untuk mencegah TPPO, dengan cara mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku.
Tidak sekedar terjerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia, atau pasal keimigrasian, tapi juga dikenakan pasal TPPO.
‘’Sehingga ada efek jera dan menjadi warning bagi pelaku lain. Ada satu tersangka kita bernama H, yang akan kita kenakan pasal berlapis. Ini kali ketiga bagi H, melakukan hal serupa, sehingga harus ada efek jera,’’ kata Daniel.
H (59) merupakan pekerja swasta, beralamat di jalan H.Daeng Toba, RT 020, Nunukan Timur.
H pernah 2 kali menjalani hukuman, dalam kasus yang sama terkait perlindungan PPMI sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2017.
Daniel mengatakan, Polda Kaltara telah menerbitkan 16 Laporan Polisi (LP) terkait kasus TPPO sejak operasi pemberantasan TPPO dimulai 6 hingga 22 Juni 2023.
Dengan rincian, 9 LP ditangani Satreskrim Polres Nunukan, 3 LP ditangani Polsek KSKP Nunukan, 1 LP oleh Satpol Air Polres Nunukan, 3 LP ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara.
Polisi mengamankan 233 korban. Sebanyak 14 tersangka telah diamankan, dan 5 tersangka lain masih buron.
‘’Untuk TKP ada 3 tempat, 14 LP ada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, 1 LP di perairan Pulau Sebatik, dan 2 LP di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan,’’ kata dia. (Dzulviqor)
