Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

JPU Kejari Nunukan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Tiga Residivis yang Menjadi Kurir 47 Kg Sabu Sabu Asal Malaysia

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, menuntut hukuman mati terhadap tiga orang kurir 47,1 Kg narkoba, yakni IH (32), ND (38) dan AA (44), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Selain itu para terdakwa, terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Dan perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.

‘’Para terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati,’’ ujar Teguh Ananto, saat dikonfirmasi.

Teguh menegaskan, para tersangka dalam kasus ini, merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus serupa.

Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.

Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.

Seperti diketahui, kurir narkoba dimaksud dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Mereka tertangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 47,1 kilogram yang dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sembunyikan 3,8 Kg Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...