NUNUKAN – MN, istri salah satu pelaku pelempar anjing untuk dimangsa buaya muara, menyatakan kesedihannya lantaran suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Istri dari pelaku SR asal kota Tarakan ini, sedang mengandung 7 bulan dan harus merawat anak pertamanya yang menderita epilepsi.
‘’Cukuplah suami saya dipecat perusahaan, jangan dipenjara. Saya hamil tujuh bulan, dan saya butuh uang untuk berobat anak pertama saya yang menderita epilepsi,’’ ujar MN, saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
MN menuturkan, viralnya video tiga buruh melempar anjing hidup ke mulut buaya, memiliki efek buruk bagi keluarganya.
Tetangga yang sebelunnya baik-baik saja, berubah menjadi sinis. Semua menghakimi perbuatan suaminya dan menganjurkan agar menasehati suaminya supaya berpikir dulu sebelum berbuat sesuatu.
‘’Apalagi pelapor yang dari komunitas pecinta hewan itu sempat memotret saya dan anak saya. Dia posting di medsosnya, sehingga saya harus menerima banyak hujatan dan bully,’’ imbuhnya.
Ia mengaku stress dan shock akibat kondisinya yang sedang hamil besar, dan memikirkan bagaimana pengobatan anak pertamanya, serta biaya persalinan nanti.
Dia melanjutkan, suaminya sempat berkeluh kesah terkait gangguan anjing di tempat dia bekerja, melalui sambungan telepon.
Suaminya bercerita, bahwa baju ganti, sandal, dan bekal makanannya sering dirobek dan diacak acak anjing liar di hutan tempatnya bekerja.
‘’Saya bukan membela suami saya. Tapi anjing liar di tengah hutan sana, banyak juga yang dimakan buaya. Anjing itu tidak ada yang punya atau bukan anjing peliharaan. Saya tahu suami saya salah. Tapi saya rasa pemecatan dari perusahaan, sudah cukup menjadi hukuman dari perbuatannya,’’ tegasnya.
Namun demikian, MN sadar, keinginan tersebut hanya sebatas harapan. Ia hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke Polisi.
‘’Harapan terbesar saya, pelapor bisa memaafkan perbuatan suami saya dan tidak sampai masuk penjara. Tapi semua sudah terjadi, saya dan keluarga hanya bisa pasrah,’’ kata MN.
Sudah ditetapkan tersangka
Tiga buruh perusahaan PT Jaya Mimika Lestari (JML), masing masing, DF, SR dan GA, pelaku pelempar anjing hidup untuk mangsa buaya di Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Ketiganya, sudah kami tetapkan tersangka, dengan jeratan Pasal 302 KUHP tentang pidana penganiayaan hewan, dengan ancaman kurungan maksimal 9 bulan penjara,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
Lusgi juga meminta kasus ini menjadi edukasi dan pelajaran, bahwa makhluk hidup memiliki hak hidup yang dilindungi hukum.
Selain itu, sebagai manusia, hendaknya lebih bijak dalam memperlakukan binatang, meski perbuatan para hewan ini, tidak bisa ditolerir dan menguras emosi.
‘’Warningnya lebih pada supaya ada perlakuan manusiawi ke makhluk hidup, dalam hal ini binatang. Tidak perlu melakukan sesuatu diluar kewajaran meski binatang itu melakukan sesuatu yang membuat emosi kita terpancing. Lebih bijak dalam bertindak saja,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)
