NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi 5 Warga Negara Malaysia, Sabtu (10/9).
Mereka adalah, Muhammad Yahnie Bin Rohel (44), Suaihadi Bin Japa (44), Abdul Salam Bin Diakia (44), Azah Bin Rosen (50), dan Nor Azlan Bin Saari (38).
Berbeda dengan deportasi biasanya yang antar pelabuhan, deportasi kali ini, Imigrasi menyerahkan lima orang deportan ke aparat Malaysia, di tengah laut perbatasan RI – Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan,lima orang asing tersebut, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
‘’Diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,’’ ujarnya.
Pada pukul 12.00 WITA, Petugas Imigrasi bersama 5 orang asing tersebut, bergerak menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka untuk kemudian berangkat dari Nunukan menuju perairan Indonesia – Malaysia, menggunakan speedboat SB. Sakana Hunter, didampingi speedboat Imigrasi SB. Patarim 3.
Di Pelabuhan Tunon Taka, Petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC),, sebagai dokumen untuk diterakan/legalisasi izin keluar dari Petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka Nunukan.
‘’Kita berangkatkan mereka ke perairan Indonesia Malaysia, dan dilakukan serah terima oleh Pihak Imigrasi Nunukan kepada Petugas Polis Malaysia dan Marine Malaysia, di saksikan oleh ILO TNI, Konsul RI Tawau, Malaysia,’’ jelasnya.
Sementara, terhadap dua orang yang belum dideportasi, Washington menjelaskan, satu orang atas nama Eko Syafriansya (49), merupakan WNI dengan domisili Pulau Sebatik.
Sementara satu orang lainnya, atas nama Irwansyah Husin (42), belum diketahui pasti asal usulnya.
‘’Untuk yang WNI kita lepaskan, kalau untuk yang belum jelas, masih kita detensi di ruang detensi Imigrasi,’’ kata Washington. (Dzulviqor)
