NUNUKAN– Kantor Imigrasi Nunukan mencatat sebanyak 55 warga negara asing (WNA) dideportasi melalui pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Januari hingga November 2022.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, dari data yang tercatat, sebanyak 29 orang dideportasi akibat illegal entry, 15 orang karena over stay, 4 orang eks napi, dan 7 orang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
‘’Mulai Januari sampai 15 November 2022, 55 OA (Orang Asing) dari Malaysia dan RRT. Semua telah kita deportasi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Kata Reza, sebagian besar WNA meyakini jika masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perbatasan Pulau Sebatik, aman dan tidak ada masalah.
‘’Dari wawancara kita kepada OA, mereka selama ini meyakini masuk lewat samping (jalur tikus), aman aman saja. Itu yang membuat mereka berani masuk tanpa dokumen,’’ jelasnya.
Reza memberi peringatan, sudah seyogyanya setiap OA masuk wilayah Indonesia melalui Jalur resmi dan wajib memiliki dokumen lengkap.
Prosedur tersebut, selalu menjadi aturan baku di semua Negara. Sehingga siapapun orangnya, harus mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Imigrasi Nunukan, juga akan terus intens melakukan pemantauan di jalur tikus yang potensial dijadikan jalur perlintasan.
Pengawasan dilakukan melibatkan instansi lain, termasuk TNI, POLRI di perbatasan RI – Malaysia, terlebih saat ini menjelang Natal dan Tahun baru.
‘’Kami akan tetap melakukan pengawasan di pintu masuk resmi maupun jalur non resmi. Serta melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang kapal domestik yg diduga ada menggunakan dokumen warga asing,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
