NUNUKAN – Petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang WN Malaysia, Samba Bin Dullah (65), di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (20/10) kemarin.
Warga Kampung Tartipan, 89100 Kota Marudu, Sabah – Malaysia ini, berniat menuju Sulawesi Selatan dengan menaiki KM Thalia, rute Nunukan – Pare Pare.
‘’Yang bersangkutan, diamankan Petugas kami karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perjalanan. Ia hanya menyerahkan Identity Card (IC) Malaysia kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan identitas penumpang,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Kamis (20/10).
Samba, masuk Indonesia melalui jalur illegal. Dari Tawau, ia masuk melalui dermaga rakyat Aji Kuning, lalu menuju dermaga Bambangan.
Ia mengajak serta istrinya Yati Lanara, yang selama ini tinggal di Aji Kuning, selanjutnya menyeberang ke Dermaga Aji Putri, Nunukan.
Dengan identitas istrinya yang merupakan WNI, Samba akhirnya berhasil sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Namun ia dipergoki petugas Imigrasi dan diamankan saat berada di terminal keberangkatan domestik Pelabuhan Tunon Taka.
‘’Yang bersangkutan mengaku terpaksa masuk Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah, karena mertuanya di Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang sakit keras,’’ lanjutnya.
Selain itu, Samba juga berencana bersilaturahmi dengan keluarga istri, yang sudah lama tidak ia kunjungi. Sekaligus akan berobat kampung disana.
Samba dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan didetensi di ruang deteni Imigrasi Nunukan, untuk pendeportasian. (Dzulviqor)
