NUNUKAN – Dua orang warga negara Malaysia, antara lain Kamal Bin Kamaruddin (27), dan Mohammad Nabil Syah Bin Pudin (27) diamankan oleh personel Satreskrim Polres Nunukan, atas pelanggaran keimigrasian, di dermaga tradisional Haji Putri, Rabu (7/12) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengungkapkan, kedua orang asing tersebut, masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan (Paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
‘’Dari hasil interogasi awal, mereka masuk ke wilayah Indonesia pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, melalui Pelabuhan Batu Tawau (dekat pasar ikan) menuju Dermaga Somel, Pulau Sebatik, Indonesia,’ ’ujarnya, Kamis (8/12).
Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan dengan menyewa mobil untuk menuju pelabuhan tradisional Bambangan, Sebatik Barat.
Dari sana, mereka menyambung perjalanan dengan speed boat, menuju pelabuhan tradisional haji Putri, Nunukan.
‘’Keduanya hendak ke pelabuhan Tunon Taka, untuk menaiki kapal rute Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka beralasan ingin bertemu keluarganya di Sulawesi. Namun saat baru turun di pelabuhan Aji Putri, keduanya dipergoki Petugas Reskrim Polres Nunukan, dan diamankan,’’ jelasnya.
Awalnya, kedua orang asing tersebut, berangkat bersama rombongan keluarga besarnya dari Kota Sandakan Malaysia.
Keluarga mereka, lewat jalur resmi karena memiliki passport. Sementara Mohammad Nabil dan Kamal, lebih memilih jalur illegal lewat Pulau Sebatik, karena tidak memiliki passport.
‘’Keduanya juga beralasan jarak Malaysia, Sebatik Indonesia sangat dekat. Hanya ditempuh sepuluh sampai lima belas menit saja,’’ kata Washington lagi.
Saat ini, kedua orang asing tersebut masih dalam pemeriksaan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan. (Dzulviqor)
