Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Gunakan Fasilitas Kantor Pos Untuk Selundupkan Kosmetik Ilegal, Kepala Kantor Pos Sebatik dan Tarakan Ditetapkan Tersangka

TARAKAN – Upaya penyelundupan kosmetik illegal asal Malaysia melalui kantor pos cabang Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan dan Kantor pos cabang Tarakan, digagalkan oleh, personel Satreskrim, Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP. Ronaldo Maradona, mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan internasional ini, termasuk dua Kepala Cabang, di PT Pos Indonesia.

‘’Ada empat tersangka, dua diantaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan,’’ ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Masing masing tersangka, adalah, J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CH (52) yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

‘’Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan kemana aliran uangnya,’’ ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik illegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 wita.

Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.

‘’Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar didalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik illegal seberat 388 Kg, terdiri dari merk Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.

Baca Juga:  Oknum Kepsek di Sebuku Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Anggaran Dana BOS

Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos.

Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.

Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.

‘’Pengiriman dilakukan menggunakan fasilitas PT Pos. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar, masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, ke Kota Tarakan, dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia,’’ kata Ronaldo lagi.

Ronaldo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak menggunakan kosmetik ilegal.

Menurutnya, kosmetik asal Malaysia dan Filipina yang diamankan tersebut, mengandung bahan bahan berbahaya dan rawan menyebabkan kanker kulit, seperti hydroquinone dan tretinoin. Keduanya, masuk dalam daftar bahan obat yang dilarang BPOM.

‘’Konsen kita, selain pemasukannya tidak benar, kosmetik tersebut berbahaya. Kita tidak berhenti sampai disini. Kita masih akan terus lakukan pemeriksaan mendalam,’’ tegasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jual 17 Ekor Sapi Milik Majikan Demi Narkoba dan Judi, Seorang Peternak di Sebatik Dibekuk Polisi

‘’Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,’’ katanya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...