NUNUKAN– Unit Reskrim Polsek Nunukan, mengamankan seorang perempuan berinisial WI (22), warga Jalan Cik Ditiro RT. 017 Nunukan Timur, karena diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik CV. Tirta Dimitri, sebuah pertashop mini yang beroperasi di Jalan Lingkar, Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengatakan, WI merupakan pekerja dI pertashop mini, milik Rosdiana (42) tersebut.
‘’Pemilik pertashop sering mendapati selisih laporan keuangan dari penjualan dexlite. Hingga Senin (7/11/2022), pemilik melakukan audit penjualan selama seminggu. Hasilnya terdapat selisih berkisar 200 sampai 300 liter,’’ ujar Sony, Selasa (8/11).
Saat pemilik pertashop bertanya kepada karyawannya, WI menyangkal perbuatannya, dengan dalih ia sudah tidak masuk kerja selama tiga hari.
Namun demikian, selama ini, kunci dispenser pertashop dipegang oleh WI.
‘’Karena pelaku tidak kooperatif, dan kejadian tersebut sebelumnya juga sudah pernah terjadi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,’’ ucap Sony.
Penyelidikan dilakukan, hasilnya, petugas mendapat keterangan bahwa pelaku diduga telah menjual solar dexlite kepada seseorang pada Sabtu (5/11/2022), setelah pertashop tutup.
Penjualan tersebut tidak masuk buku laporan penjualan dan tidak dilaporkan ke pemilik pertashop.
Lanjut Sony, WI sengaja melakukan aksi tidak terpuji tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
‘’Kita konfrontir pembeli, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. WI mengatakan pada minggu terakhir bulan Oktober 2022, ia telah menggelapkan 90 liter solar dexlite senilai Rp. 1.700.000, dan pada Sabtu 5 November 2022 telah menggelapkan 191 liter, senilai Rp. 3.470.000,’’ urai Sony.
Selain melakukan penggelapan solar dexlite, pelaku bahkan mengaku menggelapkan uang setoran Rp. 20 juta di bulan Oktober 2022.
Saat itu, WI berdalih uang tersebut hilang. Pemilik pertashop merasa janggal dengan pengakuan pelaku, karena ia melihat sejumlah barang baru milik WI, seperti handphone, dan barang berharga lainnya.
‘’Namun korban saat itu mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji,” jelas Sony.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai Rp. 5.200.000, solar dexlite 140 liter, dan 6 buah jerigen.
WI dijerat dengan Pasal 374 subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Dzulviqor)
